Feeds RSS

Minggu, 26 Januari 2014

Pemberantasan Penyakit Menular (P2M)


BAB II
TINJAUAN TEORI

A.    Pengertian Penyakit Menular, Kejadian Luar Biasa (KLB), dan Wabah Penyakit Menular
Penyakit menular ialah penyakit yang disebabkan oleh agent infeksi atau toksinnya, yang berasal dari sumber penularan atau reservoir, yang ditularkan/ ditansmisikan kepada pejamu (host) yang rentan. Penyakit menular (Communicable Desease) adalah penyakit yang disebabkan oleh adanya agen penyebab yang mengakibatkan perpindahan atau penularan penyakit dari orang atau hewan yang terinfeksi, kepada orang atau hewan yang rentan (potential host), baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perantara (vector) atau lingkungan hidup.
Kejadian Luar Biasa (KLB) ialah kejadian kesakitan atau kematian yang menarik perhatian umum dan mungkin menimbulkan kehebohan/ ketakutan di kalangan masyarakat, atau menurut pengamatan epidemiologik dianggap adanya peningkatan yang berarti (bermakna) dari kejadian kesakitan/ kematian tersebut kepada kelompok penduduk dalam kurun tertentu. Selain itu, KLB adalah kejadian yang melebihi keadaan biasa, pada satu/ sekelompok masyarakat tertentu atau terjadinya peningkatan frekuensi penderita penyakit, pada populasi tertentu, pada tempat dan musim atau tahun yang sama. Termasuk dalam KLB ialah kejadian kesakitan/ kematian yang disebabkan oleh penyakit-penyakit baik yang menular maupun yang tidak menular dan kejadian bencana alam yang disertai wabah penyakit.
Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka (U.U. No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit yang menular).Suatu wabah dapat terbatas pada lingkup kecil tertentu (disebut outbreak, yaitu serangan penyakit) lingkup yang lebih luas (epidemi) atau bahkan lingkup global (pandemi).Kejadian atau peristiwa dalam masyarakat atau wilayah dari suatu kasus penyakit tertentu yang secara nyata melebihi dari jumlah yang diperkirakan.



B.     Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Penyakit Menular dan Program Pencegahannya
Penanggulangan KLB penyakit menular dilaksanakan dengan upaya-upaya:
1.      Pengobatan, dengan memberikan pertolongan penderita, membangun pos-pos kesehatan di tempat kejadian dengan dukungan tenaga dan sarana obat yang memadai termasuk rujukan.
2.      Pemutusan rantai penularan atau upaya pencegahan misalnya, abatisasi pada KLB, DBD, kaporisasi pada sumur-sumur yang tercemar pada KLB diare, dsb.
3.      Melakukan kegiatan pendukung yaitu penyuluhan, pengamatan/ pemantauan (surveinlans ketat) dan logistik.
Sedangkan untuk program pencegahan ialah mencegah agar penyakit menular tidak menyebar di dalam masyarakat, yang dilakukan antara lain dengan memberikan kekebalan kepada host melalui kegiatan penyuluhan kesehatan dan imunisasi.

C.     Macam Penyakit-Penyakit Menular
Penyakit-penyakit menular dikelompokkan menjadi beberapa kelompok yaitu:
1.      Penyakit menular potensial mewabah
Ke dalam kelompok ini dimasukkan sejumlah penyakit menular berikut:
a.       Diare
b.      Demam berdarah dengue
c.       Malaria (di daerah endemik tinggi)
d.      Filaria (di daerah endemik tinggi)
2.      Penyakit menular endemik tinggi
Ke dalam kelompok ini dimasukkan sejumlah penyakit berikut:
a.       Tuberkulosis paru
b.      Lepra (Morbus Hansen)
c.       Patek (Framboesia)
d.      Anjing gila (Rabies)
e.       Antraks



3.      Penyakit menular penting lain
Ke dalam kelompok ini dimasukkan sejumlah penyakit berikut:
a.       Penyakit menular seksual
1)      Sifilis (Raja Singa)
2)      Gonorhoe (kencing nanah)
3)      HIV/ AIDS
b.      Penyakit menular lain
1)      Hepatitis-B
2)      Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA)

D.    Cara Penularan Penyakit Menular
Dikenal beberapa cara penularan penyakit menular yaitu:
1.      Penularan secara kontak, baik kontak langsung maupun kontak tidak langsung (benda-benda bekas dipakai pasien).
2.      Penularan melalui vehicle seperti melalui makanan dan minuman yang tercemar.
3.      Penularan melalui vector.
4.      Penularan melalui suntikan, transfusi, tindik, dan tato.

E.     Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular
Surveilans epidemiologi suatu penyakit dapat diartikan sebagai kegiatan pengumpulan data/ informasi melalui pengamatan terhadap kesakitan/ kematian dan penyebarannya serta faktor-faktor yang mempengaruhinya secar sistematik, terus menerus dengan tujuan untuk perencanaan suatu program, mengevaluasi hasil program, dan sistem kewaspadaan dini. Secara singkat dapat dikatakan: Pengumpulan Data/ Informasi Untuk Menentukan Tindakan (Surveillance For Action). Untuk dapat memonitor/ mengamati distribusi penyakit menular di dalam masyarakat wilayah kerja Puskesmas, dilakukan pencatatan peristiwa kesakitan dan kematian yang diakibatkan oleh penyakit menular tersebut.
Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data mengenai peristiwa kesakitan dan kematian penyakit menular/ penyakit tidak menular ini di dalam wilayah kerja serta menggunakannya sebagai informasi untuk monitoring/ pengamatan distribusi penyakit dan mengambil tindakan di dalam wilayahnya disebut surveilans.Puskesmas harus mempunyai sistem surveilans untuk penyakit-penyakit ini, serta menggunakan informasi yang dapat diungkapkan untuk memonitor masalah penyakit menular di dalam masyarakat wilayah kerja.
Untuk pemantauan penyakit menular tertentu yang menjadi masalah kesehatan di wilayah Puskesmas disajikan dalam PWS Mingguan Penyakit (contoh PWS penyakit campak, diare, DBD, dll).Dengan penggunaan PWS penyakit secara mingguan ini dapat dikenali/ diketahui secara dini kenaikan/ distribusi suatu penyakit menular tertentu menurut tempat (Desa), dan waktu adalah Minggu.

F.      Program Pemberantasan Penyakit Menular
1.      Tujuan
Program ini bertujuan menurunkan angka kesakitan, kematian, dan kecacatan akibat penyakit menular dan tidak menular.
§  Penyakit menular yang diprioritaskan dalam program ini adalah: malaria, demam berdarah dengue, tuberkulosis paru, HIV/ AIDS, diare, polio, filaria, kusta, pneumonia, dan penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I), termasuk penyakit karantina dan risiko masalah kesehatan masyarakat yang memperoleh perhatian dunia internasional (public health risk of international concern).
§  Penyakit idak menular yang diutamakan adalah: penyakit jantung, kanker, diabetes melitus dan penyakit metabolik, penyakit kronis  dan degeneratif, serta gangguan akibat kecelakaan dan cedera.
2.      Sasaran
a.       Persentase desa yang mencapai Universal Child Immunization (UCI) sebesar 98%.
b.      Angka Case Detection Rate penyakit TB sebesar 70% dan angka keberhasilan pengobatan TB di atas 85%.
c.       Angka Acute Flaccid Paralysis (AFP) diharapkan ≥ 2/100.000 anak usia kurang dari 15 tahun.
d.      Penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) yang ditangani sebesar 80%.
e.       Penderita malaria yang diobati sebesar 100%.
f.       CFR diare pada saat KLB adalah < 1,2%.
g.      ODHA (Orang Dengan HIV AIDS) mendapat pengobatan ART sebanyak 100%.
h.      Tersedianya dan tersosialisasikannyakebijakan dan pedoman, serta hukum kesehatan penunjang program yang terdistribusi hingga ke desa.
i.        Terselenggaranya sistem surveilans dan kewaspadaan dini serta penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)/ wabah secara berjenjang hingga ke desa.
3.      Kebijakan Pelaksanaan:
a.       Pencegahan dan pemberantasan penyakit diarahkan untuk mendorong peran, membangun komitmen, dan menjadi bagian integral pembangunan kesehatan dalam mewujudkan manusia Indonesia yang sehat dan produktif terutama bagi masyarakat rentan dan miskin hingga ke desa.
b.      Pencegahan dan pemberantasan penyakit diselenggarakan melalui penatalaksanaan kasus secara cepat dan tepat, imunisasi, peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat, serta pengendalian faktor risiko baik di perkotaan dan di perdesaan.
c.       Pencegahan dan pemberantasan penyakit diarahkan untuk mengembangkan dan memperkuat jejaring surveilans epidemiologi dengan fokus pemantauan wilayah setempat dan kewaspadaan dini, guna mengantisipasi ancaman penyebaran penyakit antar daerah maupun antar negara yang melibatkan masyarakat hingga ke desa.
d.      Pencegahan dan pemberantasan penyakit diarahkan untuk mengembangkan sentra rujukan penyakit, sentra pelatihan penanggulangan penyakit, sentra regional untuk kesiapsiagaan penanggulangan KLB/ wabah dan bencana maupun kesehatan matra, serta kemampuan untuk melakukan rapid assessement dan rapid respons.
e.       Pencegahan dan pemberantasan penyakit diarahkan untuk memantapkan jejaring lintas program, lintas sektor, serta kemitraan dengan masyarakat termasuk swasta untuk percepatan program pencegahan dan pemberantasan penyakit menular melalui pertukaran informasi, pelatihan, pemanfaatan teknologi tepat guna, dan pemanfaatan sumberdaya lainnya.
f.       Pencegahan dan pemberantasan penyakit diarahkan untuk dilakukan melalui penyusunan, review, sosialisasi, dan advokasi produk hukum penyelenggaraan program pencegahan dan pemberantasan penyakit di tingkat pusat hingga desa.
g.      Pencegahan dan pemberantasan penyakit diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme sumberdaya manusia di bidang pencegahan dan pemberantasan penyakit sehingga mampu menggerakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat secara berjenjang hingga ke desa.
h.      Pencegahan dan pemberantasan penyakit diarahkan untuk menyiapkan, mengadakan, dan mendistribusikan bahan-bahan yang esensial untuk mendukung penyelenggaraan program pencegahan dan pemberantasan penyakit hingga ke desa.
i.        Pencegahan dan pemberantasan penyakit diarahkan untuk meningkatkan cakupan, jangkauan, dan pemerataan pelayanan penatalaksanaan kasus penyakit secara berkualitas hingga ke desa.
4.      Kegiatan pokok dan kegiatan indikatif program ini meliputi:
a.    Pencegahan dan penanggulangan faktor risiko: 
1)      Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan pencegahan dan penanggulangan faktor risiko dan diseminasinya; 
2)      Menyiapkan materi dan menyusun rencana kebutuhan untuk pencegahan dan penanggulangan faktor resiko;
3)      Menyediakan kebutuhan pencegahan dan penanggulangan faktor risiko sebagai stimulam;
4)      Menyiapkan materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman pencegahan dan penanggulangan faktor risiko;
5)      Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan faktor risiko;
6)      Melakukan bimbingan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pencegahan dan penanggulangan faktor risiko;
7)      Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis pencegahan dan penanggulangan faktor risiko; 
8)      Melakukan kajian program pencegahan dan penanggulangan faktor risiko; 
9)      Membina dan mengembangkan UPT dalam pencegahn dan penanggulangan faktor risiko;
10)  Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyakit.
b.   Peningkatan imunisasi: 
1)      Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan peningkatan imunisasi, dan diseminasinya;
2)      Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan peningkatan imunisasi; 
3)      Menyediakan kebutuhan peningkatan imunisasi sebagai stimulan yang ditujukan terutama untuk masyarakat miskin dan kawasan khusus sesuai dengan skala prioritas; 
4)      Menyiapkan materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/protap program imunisasi; 
5)      Menyiapkan dan mendistribusikan sarana dan prasarana imunisasi; 
6)      Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program imunisasi
7)      Melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan imunisasi; 
8)      Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis peningkatan imunisasi;
9)      Melakukan kajian upaya peningkatan imunisasi; 
10)  Membina dan mengembangkan UPT dalam upaya peningkatan imunisasi; 
11)  Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan imunisasi.
c.       Penemuan dan tatalaksana penderita: 
1)      Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundangundangan, dan kebijakan penemuan dan tatalaksana penderita dan diseminasinya; 
2)      Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan penemuan dan tatalaksana penderita; 
3)      Menyediakan kebutuhan penemuan dan tatalaksana penderita sebagai stimulan; 
4)      Menyiapkan materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman program penemuan dan tatalaksana penderita; 
5)      Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program penemuan dan tatalaksana penderita; 
6)      Melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penemuan dan tatalaksana penderita; 
7)      Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis penemuan dan tatalaksana penderita; 
8)      Melakukan kajian upaya penemuan dan tatalaksana penderita;
9)      Membina dan mengembangkan UPT dalam upaya penemuan dan tatalaksana penderita; 
10)  Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan penemuan dan tatalaksana penderita.     
d.      Peningkatan surveilens epidemiologi dan penanggulangan wabah: 
1)      Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah dan diseminasinya; 
2)      Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah; 
3)      Menyediakan kebutuhan peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah sebagai stimulan; 
4)      Menyiapkan materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman program surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah; 
5)      Meningkatkan sistem kewaspadaan dini dan menanggulangi KLB/ wabah, termasuk dampak bencana; 
6)      Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah; 
7)      Melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah; 
8)      Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah; 
9)      Melakukan kajian upaya peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah; 
10)  Membina dan mengembangkan UPT dalam upaya peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah. 
11)  Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah. 
e.       Peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit: 
1)      Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit dan diseminasinya; 
2)      Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit.
3)      Menyediakan kebutuhan peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit sebagai stimulan; 
4)      Menyiapkan materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman program komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit; 
5)      Meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit; 
6)      Melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit; 
7)      Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit;
8)      Melakukan kajian upaya peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit; 
9)      Membina dan mengembangkan UPT dalam upaya peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit; 
10)  Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit.
5.      Program Nasional Pemberantasan Penyakit Menular
a.      PROGRAM PENGAWASAN TERHADAP PENYAKIT MENULAR
Pokok Persoalan dan Tantangan:
Pemerintah Indonesia telah mengubah sistem pemerintahannya menjadi sistem desentralisasi yang membahayakan sistem pengawasan Penyakit Menular.
Sasaran:
·         Memperkuat pengawasan penyakit yang menular melalui hubungan seksual (STI).
·         Memperkuat pengawasan HIV.
b.      PROGRAM PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENYAKIT MENULAR
Pokok Persoalan dan Tantangan:
Infeksi Filariasis dan penularannya selalu terdapat di banyak daerah tanpa kegiatan pengawasan yang cukup.Proyek percobaan untuk ELF memperlihatkan hasil yang menjanjikan yang perlu ditingkatkan ke tingkat propinsi, sesuai dengan komitmen untuk target penghapusan global (Mekhong Plus).
Infeksi Dengue dan komplikasinya seperti demam berdarah terus meningkat di daerah kota dan pinggir kota dengan meningkatnya angka kesakitan namun menurunnya angka kematian yang menjanjikan. Partisipasi dan jaringan masyarakat diperlukan untuk memulai pengawasan dari penularan dengue (terutama di perkotaan) dan filariasis (terutama di pedesaan).
Leptospirosis tetap menjadi hal yang serius meskipun tidak ada laporan yang mengancam.Rabies dan Japanese Encephalitis adalah masalah utama yang memerlukan dukungan dari sistem pemerintahan untuk memperkuat pengawasan dan vaksin pencegahan.
Frambesia dan kusta adalah penyakit menular yang dapat diobati, namun dengan penularan utama yang terjadi di daerah yang miskin, terpencil, kurang pelayanannya, diperlukan kesadaran yang ditingkatkan dan dukungan dari pemerintah setempat, dan juga tingkat daerah.Helminthiasis yang sangat umum dan sangat endemis dengan pengaruh kesehatan yang kronik yang dapat secara luas ditingkatkan melalui pemberantasan cacing yang berulang-ulang secara masal, yang harus dikoordinasikan dengan perawatan ELF dimanapun memungkinkan.
Sasaran:
·         Meningkatkan dan mempertahankan kualitas dari komponen-komponen terpilih dan bidang-bidang yang termasuk dalam program nasional untuk mencegah, mengawasi, dan menghapuskan penyakit-penyakit yang ditargetkan, termasuk ELF, partisipasi dan jaringan masyarakat untuk pengawasan dengue dan arbovirus lainnya, anti-helminthiasis deworming, leptospirosis, rabies, yaws dan kusta.
c.       PROGRAM PEMBERANTASAN MALARIA
Pokok Persoalan dan Tantangan:
Malaria tetap menjadi salah satu penyakit menular yang utama di sebagian besar daerah di Indonesia.Ancaman yang muncul kembali telah terjadi di daerah-daerah pengawasan efektif sebelumnya.Angka kesakitan dan kematian Malaria secara bermakna mempengaruhi bagian-bagian yang lebih miskin di negara.Sebuah rencana pembangunan telah dikembangkan, bersama dengan meningkatnya pendanaan yang baru-baru ini disetujui melalui Global Fund untuk AIDS, TB dan Malaria, namun pelaksanaanya belum dimulai.Kini desentralisasi sedang berjalan yang memerintahkan pelaksanaan tanggung jawab di tingkat daerah dan propinsi.Unit Malaria di DepKes meneruskan kebutuhan untuk memperkuat fungsinya sebagai koordinator dari "Gebrak Malaria" dan GFATM.Kebijakan perawatan obat-obatan perlu terus diawasi dengan timbulnya kembali pola resistansi.
Sasaran:
Meningkatkan dan memelihara kualitas dari komponen-komponen terpilih dan daerah-daerah yang terjangkau oleh rencana kerjasama "Gebrak Malaria" untuk dilaksanakan dibawah GFATM dan sumber donatur lainnya.




d.      PROGRAM PEMBERANTASAN TUBERCULOSIS
Pokok Persoalan dan Tantangan:
Indonesia telah mengembangkan dan memulai penerapan rencana pembangunan lima tahun untuk pemberantasan TB (2002-2006). Telah ada peningkatan marginal dalam kasus tingkat deteksi selama dua tahun terakhir hanya karena Pusat Kesehatan telah melaksanakan DOTS.Untuk memperbaiki hal ini, Badan Swasta dan Tempat Kesehatan Masyarakat lainnya harus terlibat dalam pelaksanaan DOTS. Kualitas pelaksanaan DOTS, terutama sistem pencatatan dan pelaporan, pada saat ini mengalami beberapa kekurangan yang perlu diatasi dengan memperkuat dan meluruskan kegiatan DOTS di tingkat pusat, propinsi dan daerah. Agar dapat menyediakan dukungan teknis yang berkesinambungan untuk mengatasi hal ini, maka penting untuk memperkuat dukungan teknis dalam negeri dengan menambah staf di tingkat nasional dan lapangan.
Sasaran:
·         Memperbaiki pelaksanaan pelayanan DOTS di seluruh negeri dengan membentuk kemitraan yang efektif dengan provider kesehatan di sektor lain (publik-gabungan publik & publik - gabungan swasta), dan penyediaan dukungan teknis yang berkesinambungan.

0 komentar:

Posting Komentar