BAB II
TINJAUAN TEORI
A. Pengertian
Penyakit Menular, Kejadian Luar Biasa (KLB), dan Wabah Penyakit Menular
Penyakit
menular ialah penyakit yang disebabkan oleh agent
infeksi atau toksinnya, yang berasal dari sumber penularan atau reservoir, yang
ditularkan/ ditansmisikan kepada pejamu (host) yang rentan. Penyakit menular (Communicable Desease) adalah penyakit
yang disebabkan oleh adanya agen penyebab yang mengakibatkan perpindahan atau
penularan penyakit dari orang atau hewan yang terinfeksi, kepada orang atau
hewan yang rentan (potential host),
baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perantara (vector) atau lingkungan hidup.
Kejadian
Luar Biasa (KLB) ialah kejadian kesakitan atau kematian yang menarik perhatian
umum dan mungkin menimbulkan kehebohan/ ketakutan di kalangan masyarakat, atau
menurut pengamatan epidemiologik dianggap adanya peningkatan yang berarti
(bermakna) dari kejadian kesakitan/ kematian tersebut kepada kelompok penduduk
dalam kurun tertentu. Selain itu, KLB adalah kejadian yang melebihi keadaan
biasa, pada satu/ sekelompok masyarakat tertentu atau terjadinya peningkatan
frekuensi penderita penyakit, pada populasi tertentu, pada tempat dan musim
atau tahun yang sama. Termasuk dalam KLB ialah kejadian kesakitan/ kematian
yang disebabkan oleh penyakit-penyakit baik yang menular maupun yang tidak
menular dan kejadian bencana alam yang disertai wabah penyakit.
Wabah
adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang
jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada
waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka (U.U. No. 4 tahun
1984 tentang wabah penyakit yang menular).Suatu wabah dapat terbatas pada
lingkup kecil tertentu (disebut outbreak, yaitu serangan penyakit) lingkup yang
lebih luas (epidemi) atau bahkan lingkup global (pandemi).Kejadian atau
peristiwa dalam masyarakat atau wilayah dari suatu kasus penyakit tertentu yang
secara nyata melebihi dari jumlah yang diperkirakan.
B. Penanggulangan
Kejadian Luar Biasa Penyakit Menular dan Program Pencegahannya
Penanggulangan KLB
penyakit menular dilaksanakan dengan upaya-upaya:
1. Pengobatan,
dengan memberikan pertolongan penderita, membangun pos-pos kesehatan di tempat
kejadian dengan dukungan tenaga dan sarana obat yang memadai termasuk rujukan.
2. Pemutusan
rantai penularan atau upaya pencegahan misalnya, abatisasi pada KLB, DBD,
kaporisasi pada sumur-sumur yang tercemar pada KLB diare, dsb.
3. Melakukan
kegiatan pendukung yaitu penyuluhan, pengamatan/ pemantauan (surveinlans ketat)
dan logistik.
Sedangkan
untuk program pencegahan ialah mencegah agar penyakit menular tidak menyebar di
dalam masyarakat, yang dilakukan antara lain dengan memberikan kekebalan kepada
host melalui kegiatan penyuluhan
kesehatan dan imunisasi.
C. Macam
Penyakit-Penyakit Menular
Penyakit-penyakit menular
dikelompokkan menjadi beberapa kelompok yaitu:
1. Penyakit
menular potensial mewabah
Ke dalam kelompok ini dimasukkan
sejumlah penyakit menular berikut:
a. Diare
b. Demam
berdarah dengue
c. Malaria
(di daerah endemik tinggi)
d. Filaria
(di daerah endemik tinggi)
2. Penyakit
menular endemik tinggi
Ke dalam kelompok ini dimasukkan
sejumlah penyakit berikut:
a. Tuberkulosis
paru
b. Lepra
(Morbus Hansen)
c. Patek
(Framboesia)
d. Anjing
gila (Rabies)
e. Antraks
3. Penyakit
menular penting lain
Ke dalam kelompok ini dimasukkan
sejumlah penyakit berikut:
a. Penyakit
menular seksual
1) Sifilis
(Raja Singa)
2) Gonorhoe
(kencing nanah)
3) HIV/
AIDS
b. Penyakit
menular lain
1) Hepatitis-B
2) Infeksi
Saluran Pernafasan Akut (ISPA)
D. Cara
Penularan Penyakit Menular
Dikenal
beberapa cara penularan penyakit menular yaitu:
1. Penularan
secara kontak, baik kontak langsung maupun kontak tidak langsung (benda-benda
bekas dipakai pasien).
2. Penularan
melalui vehicle seperti melalui
makanan dan minuman yang tercemar.
3. Penularan
melalui vector.
4. Penularan
melalui suntikan, transfusi, tindik, dan tato.
E. Surveilans
Epidemiologi Penyakit Menular
Surveilans
epidemiologi suatu penyakit dapat diartikan sebagai kegiatan pengumpulan data/
informasi melalui pengamatan terhadap kesakitan/ kematian dan penyebarannya
serta faktor-faktor yang mempengaruhinya secar sistematik, terus menerus dengan
tujuan untuk perencanaan suatu program, mengevaluasi hasil program, dan sistem
kewaspadaan dini. Secara singkat dapat dikatakan: Pengumpulan Data/ Informasi
Untuk Menentukan Tindakan (Surveillance For Action). Untuk dapat memonitor/
mengamati distribusi penyakit menular di dalam masyarakat wilayah kerja
Puskesmas, dilakukan pencatatan peristiwa kesakitan dan kematian yang
diakibatkan oleh penyakit menular tersebut.
Pengumpulan,
pengolahan, analisis, dan interpretasi data mengenai peristiwa kesakitan dan
kematian penyakit menular/ penyakit tidak menular ini di dalam wilayah kerja
serta menggunakannya sebagai informasi untuk monitoring/ pengamatan distribusi
penyakit dan mengambil tindakan di dalam wilayahnya disebut
surveilans.Puskesmas harus mempunyai sistem surveilans untuk penyakit-penyakit
ini, serta menggunakan informasi yang dapat diungkapkan untuk memonitor masalah
penyakit menular di dalam masyarakat wilayah kerja.
Untuk
pemantauan penyakit menular tertentu yang menjadi masalah kesehatan di wilayah
Puskesmas disajikan dalam PWS Mingguan Penyakit (contoh PWS penyakit campak,
diare, DBD, dll).Dengan penggunaan PWS penyakit secara mingguan ini dapat
dikenali/ diketahui secara dini kenaikan/ distribusi suatu penyakit menular
tertentu menurut tempat (Desa), dan waktu adalah Minggu.
F. Program
Pemberantasan Penyakit Menular
1. Tujuan
Program ini bertujuan menurunkan angka kesakitan, kematian, dan kecacatan
akibat penyakit menular dan tidak menular.
§ Penyakit menular yang diprioritaskan dalam program ini
adalah: malaria, demam berdarah dengue, tuberkulosis paru, HIV/ AIDS, diare,
polio, filaria, kusta, pneumonia, dan penyakit-penyakit yang dapat dicegah
dengan imunisasi (PD3I), termasuk penyakit karantina dan risiko masalah
kesehatan masyarakat yang memperoleh perhatian dunia internasional (public health risk of international concern).
§ Penyakit idak menular yang diutamakan adalah: penyakit
jantung, kanker, diabetes melitus dan penyakit metabolik, penyakit kronis dan degeneratif, serta gangguan akibat
kecelakaan dan cedera.
2. Sasaran
a. Persentase desa yang mencapai Universal Child Immunization (UCI) sebesar 98%.
b. Angka Case
Detection Rate penyakit TB sebesar 70% dan angka keberhasilan pengobatan TB
di atas 85%.
c. Angka Acute Flaccid
Paralysis (AFP) diharapkan ≥ 2/100.000 anak usia kurang dari 15 tahun.
d. Penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) yang ditangani
sebesar 80%.
e. Penderita malaria yang diobati sebesar 100%.
f. CFR diare pada saat KLB adalah < 1,2%.
g. ODHA (Orang Dengan HIV AIDS) mendapat pengobatan ART
sebanyak 100%.
h. Tersedianya dan tersosialisasikannyakebijakan dan
pedoman, serta hukum kesehatan penunjang program yang terdistribusi hingga ke
desa.
i.
Terselenggaranya
sistem surveilans dan kewaspadaan dini serta penanggulangan Kejadian Luar Biasa
(KLB)/ wabah secara berjenjang hingga ke desa.
3. Kebijakan Pelaksanaan:
a. Pencegahan dan pemberantasan penyakit diarahkan untuk
mendorong peran, membangun komitmen, dan menjadi bagian integral pembangunan
kesehatan dalam mewujudkan manusia Indonesia yang sehat dan produktif terutama
bagi masyarakat rentan dan miskin hingga ke desa.
b. Pencegahan dan pemberantasan penyakit diselenggarakan
melalui penatalaksanaan kasus secara cepat dan tepat, imunisasi, peningkatan perilaku
hidup bersih dan sehat, serta pengendalian faktor risiko baik di perkotaan dan
di perdesaan.
c. Pencegahan dan pemberantasan penyakit diarahkan untuk
mengembangkan dan memperkuat jejaring surveilans epidemiologi dengan fokus
pemantauan wilayah setempat dan kewaspadaan dini, guna mengantisipasi ancaman
penyebaran penyakit antar daerah maupun antar negara yang melibatkan masyarakat
hingga ke desa.
d. Pencegahan dan pemberantasan penyakit diarahkan untuk
mengembangkan sentra rujukan penyakit, sentra pelatihan penanggulangan
penyakit, sentra regional untuk kesiapsiagaan penanggulangan KLB/ wabah dan
bencana maupun kesehatan matra, serta kemampuan untuk melakukan rapid assessement dan rapid respons.
e. Pencegahan dan pemberantasan penyakit diarahkan untuk memantapkan
jejaring lintas program, lintas sektor, serta kemitraan dengan masyarakat
termasuk swasta untuk percepatan program pencegahan dan pemberantasan penyakit
menular melalui pertukaran informasi, pelatihan, pemanfaatan teknologi tepat
guna, dan pemanfaatan sumberdaya lainnya.
f. Pencegahan dan pemberantasan penyakit diarahkan untuk
dilakukan melalui penyusunan, review,
sosialisasi, dan advokasi produk hukum penyelenggaraan program pencegahan dan
pemberantasan penyakit di tingkat pusat hingga desa.
g. Pencegahan dan pemberantasan penyakit diarahkan untuk
meningkatkan profesionalisme sumberdaya manusia di bidang pencegahan dan
pemberantasan penyakit sehingga mampu menggerakkan dan meningkatkan partisipasi
masyarakat secara berjenjang hingga ke desa.
h. Pencegahan dan pemberantasan penyakit diarahkan untuk
menyiapkan, mengadakan, dan mendistribusikan bahan-bahan yang esensial untuk
mendukung penyelenggaraan program pencegahan dan pemberantasan penyakit hingga
ke desa.
i.
Pencegahan dan
pemberantasan penyakit diarahkan untuk meningkatkan cakupan, jangkauan, dan
pemerataan pelayanan penatalaksanaan kasus penyakit secara berkualitas hingga
ke desa.
4. Kegiatan pokok dan kegiatan indikatif program ini
meliputi:
a.
Pencegahan dan
penanggulangan faktor risiko:
1) Menyiapkan
materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundang-undangan, dan
kebijakan pencegahan dan penanggulangan faktor risiko dan
diseminasinya;
2) Menyiapkan
materi dan menyusun rencana kebutuhan untuk pencegahan dan penanggulangan
faktor resiko;
3) Menyediakan
kebutuhan pencegahan dan penanggulangan faktor risiko sebagai stimulam;
4) Menyiapkan
materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman pencegahan dan
penanggulangan faktor risiko;
5) Meningkatkan
kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melakukan pencegahan dan
penanggulangan faktor risiko;
6) Melakukan
bimbingan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pencegahan dan penanggulangan
faktor risiko;
7) Membangun
dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi
teknis pencegahan dan penanggulangan faktor risiko;
8) Melakukan
kajian program pencegahan dan penanggulangan faktor risiko;
9) Membina
dan mengembangkan UPT dalam pencegahn dan penanggulangan faktor risiko;
10) Melaksanakan
dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan pencegahan
dan pemberantasan penyakit.
b.
Peningkatan
imunisasi:
1) Menyiapkan
materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundang-undangan, dan
kebijakan peningkatan imunisasi, dan diseminasinya;
2) Menyiapkan
materi dan menyusun perencanaan kebutuhan peningkatan imunisasi;
3) Menyediakan kebutuhan
peningkatan imunisasi sebagai stimulan yang ditujukan terutama untuk
masyarakat miskin dan kawasan khusus sesuai dengan skala prioritas;
4) Menyiapkan materi
dan menyusun rancangan juklak/juknis/protap program imunisasi;
5) Menyiapkan
dan mendistribusikan sarana dan prasarana imunisasi;
6) Meningkatkan kemampuan
tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program imunisasi
7) Melakukan bimbingan,
pemantauan, dan evaluasi kegiatan imunisasi;
8) Membangun
dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi
teknis peningkatan imunisasi;
9) Melakukan
kajian upaya peningkatan imunisasi;
10) Membina
dan mengembangkan UPT dalam upaya peningkatan imunisasi;
11) Melaksanakan
dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan imunisasi.
c.
Penemuan dan
tatalaksana penderita:
1) Menyiapkan materi
dan menyusun rancangan peraturan dan perundangundangan, dan kebijakan
penemuan dan tatalaksana penderita dan diseminasinya;
2) Menyiapkan
materi dan menyusun perencanaan kebutuhan penemuan dan tatalaksana penderita;
3) Menyediakan
kebutuhan penemuan dan tatalaksana penderita sebagai stimulan;
4) Menyiapkan
materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman program penemuan dan
tatalaksana penderita;
5) Meningkatkan
kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan
program penemuan dan tatalaksana penderita;
6) Melakukan bimbingan,
pemantauan, dan evaluasi kegiatan penemuan dan tatalaksana
penderita;
7) Membangun
dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi
dan konsultasi teknis penemuan dan tatalaksana penderita;
8) Melakukan
kajian upaya penemuan dan tatalaksana penderita;
9) Membina
dan mengembangkan UPT dalam upaya penemuan dan tatalaksana
penderita;
10) Melaksanakan
dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan penemuan dan tatalaksana
penderita.
d.
Peningkatan surveilens
epidemiologi dan penanggulangan wabah:
1) Menyiapkan
materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundang-undangan, dan
kebijakan peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah
dan diseminasinya;
2) Menyiapkan
materi dan menyusun perencanaan kebutuhan peningkatan surveilans
epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah;
3) Menyediakan
kebutuhan peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan
KLB/wabah sebagai stimulan;
4) Menyiapkan
materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman program
surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah;
5) Meningkatkan
sistem kewaspadaan dini dan menanggulangi KLB/ wabah, termasuk dampak
bencana;
6) Meningkatkan kemampuan
tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program surveilans
epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah;
7) Melakukan
bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan surveilans
epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah;
8) Membangun
dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi
dan konsultasi teknis peningkatan surveilans epidemiologi
dan penanggulangan KLB/wabah;
9) Melakukan
kajian upaya peningkatan surveilans epidemiologi dan
penanggulangan KLB/wabah;
10) Membina
dan mengembangkan UPT dalam upaya peningkatan surveilans epidemiologi
dan penanggulangan KLB/wabah.
11) Melaksanakan
dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan
surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah.
e.
Peningkatan komunikasi,
informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit:
1) Menyiapkan
materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundang-undangan, dan
kebijakan peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan
dan pemberantasan penyakit dan diseminasinya;
2) Menyiapkan
materi dan menyusun perencanaan kebutuhan peningkatan komunikasi informasi
dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit.
3) Menyediakan kebutuhan
peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan
pemberantasan penyakit sebagai stimulan;
4) Menyiapkan
materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman program komunikasi
informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit;
5) Meningkatkan
kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program
komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan
penyakit;
6) Melakukan
bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan komunikasi informasi dan
edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit;
7) Membangun
dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi
dan konsultasi teknis peningkatan komunikasi informasi dan edukasi
(KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit;
8) Melakukan
kajian upaya peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan
dan pemberantasan penyakit;
9) Membina
dan mengembangkan UPT dalam upaya peningkatan komunikasi informasi dan
edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit;
10) Melaksanakan dukungan
administrasi dan operasional pelaksanaan komunikasi informasi dan edukasi
(KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit.
5. Program Nasional Pemberantasan Penyakit Menular
a.
PROGRAM PENGAWASAN TERHADAP PENYAKIT
MENULAR
Pokok
Persoalan dan Tantangan:
Pemerintah
Indonesia telah mengubah sistem pemerintahannya menjadi sistem desentralisasi
yang membahayakan sistem pengawasan Penyakit Menular.
Sasaran:
·
Memperkuat pengawasan penyakit yang
menular melalui hubungan seksual (STI).
b.
PROGRAM PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN
DAN PENGAWASAN TERHADAP PENYAKIT MENULAR
Pokok Persoalan dan Tantangan:
Infeksi
Filariasis dan penularannya selalu terdapat di banyak daerah tanpa kegiatan
pengawasan yang cukup.Proyek percobaan untuk ELF memperlihatkan hasil yang
menjanjikan yang perlu ditingkatkan ke tingkat propinsi, sesuai dengan komitmen
untuk target penghapusan global (Mekhong Plus).
Infeksi
Dengue dan komplikasinya seperti demam berdarah terus meningkat di daerah kota
dan pinggir kota dengan meningkatnya angka kesakitan namun menurunnya angka
kematian yang menjanjikan. Partisipasi dan jaringan masyarakat diperlukan untuk
memulai pengawasan dari penularan dengue (terutama di perkotaan) dan filariasis
(terutama di pedesaan).
Leptospirosis
tetap menjadi hal yang serius meskipun tidak ada laporan yang mengancam.Rabies
dan Japanese Encephalitis adalah masalah utama yang memerlukan dukungan dari
sistem pemerintahan untuk memperkuat pengawasan dan vaksin pencegahan.
Frambesia
dan kusta adalah penyakit menular yang dapat diobati, namun dengan penularan
utama yang terjadi di daerah yang miskin, terpencil, kurang pelayanannya,
diperlukan kesadaran yang ditingkatkan dan dukungan dari pemerintah setempat,
dan juga tingkat daerah.Helminthiasis yang sangat umum dan sangat endemis
dengan pengaruh kesehatan yang kronik yang dapat secara luas ditingkatkan
melalui pemberantasan cacing yang berulang-ulang secara masal, yang harus
dikoordinasikan dengan perawatan ELF dimanapun memungkinkan.
Sasaran:
·
Meningkatkan dan mempertahankan
kualitas dari komponen-komponen terpilih dan bidang-bidang yang termasuk dalam
program nasional untuk mencegah, mengawasi, dan menghapuskan penyakit-penyakit
yang ditargetkan, termasuk ELF, partisipasi dan jaringan masyarakat untuk
pengawasan dengue dan arbovirus lainnya, anti-helminthiasis deworming,
leptospirosis, rabies, yaws dan kusta.
c. PROGRAM
PEMBERANTASAN MALARIA
Pokok Persoalan dan Tantangan:
Malaria
tetap menjadi salah satu penyakit menular yang utama di sebagian besar daerah
di Indonesia.Ancaman yang muncul kembali telah terjadi di daerah-daerah
pengawasan efektif sebelumnya.Angka kesakitan dan kematian Malaria secara
bermakna mempengaruhi bagian-bagian yang lebih miskin di negara.Sebuah rencana pembangunan
telah dikembangkan, bersama dengan meningkatnya pendanaan yang baru-baru ini
disetujui melalui Global Fund untuk AIDS, TB dan Malaria, namun pelaksanaanya
belum dimulai.Kini desentralisasi sedang berjalan yang memerintahkan
pelaksanaan tanggung jawab di tingkat daerah dan propinsi.Unit Malaria di
DepKes meneruskan kebutuhan untuk memperkuat fungsinya sebagai koordinator dari
"Gebrak Malaria" dan GFATM.Kebijakan perawatan obat-obatan perlu
terus diawasi dengan timbulnya kembali pola resistansi.
Sasaran:
Meningkatkan dan memelihara kualitas dari komponen-komponen terpilih dan daerah-daerah yang terjangkau oleh rencana kerjasama "Gebrak Malaria" untuk dilaksanakan dibawah GFATM dan sumber donatur lainnya.
Meningkatkan dan memelihara kualitas dari komponen-komponen terpilih dan daerah-daerah yang terjangkau oleh rencana kerjasama "Gebrak Malaria" untuk dilaksanakan dibawah GFATM dan sumber donatur lainnya.
d. PROGRAM
PEMBERANTASAN TUBERCULOSIS
Pokok Persoalan dan Tantangan:
Indonesia
telah mengembangkan dan memulai penerapan rencana pembangunan lima tahun untuk
pemberantasan TB (2002-2006). Telah ada peningkatan marginal dalam kasus
tingkat deteksi selama dua tahun terakhir hanya karena Pusat Kesehatan telah
melaksanakan DOTS.Untuk memperbaiki hal ini, Badan Swasta dan Tempat Kesehatan
Masyarakat lainnya harus terlibat dalam pelaksanaan DOTS. Kualitas pelaksanaan
DOTS, terutama sistem pencatatan dan pelaporan, pada saat ini mengalami
beberapa kekurangan yang perlu diatasi dengan memperkuat dan meluruskan
kegiatan DOTS di tingkat pusat, propinsi dan daerah. Agar dapat menyediakan
dukungan teknis yang berkesinambungan untuk mengatasi hal ini, maka penting
untuk memperkuat dukungan teknis dalam negeri dengan menambah staf di tingkat
nasional dan lapangan.
Sasaran:
·
Memperbaiki pelaksanaan pelayanan
DOTS di seluruh negeri dengan membentuk kemitraan yang efektif dengan provider
kesehatan di sektor lain (publik-gabungan publik & publik - gabungan
swasta), dan penyediaan dukungan teknis yang berkesinambungan.
0 komentar:
Posting Komentar