Feeds RSS

Minggu, 26 Januari 2014

Job Des Kepala Ruangan


KUALIFIKASI DAN URAIAN TUGAS KEPALA RUANG KEPERAWATAN DAN WAKIL KEPALA RUANG KEPERAWATAN
Kriteria
Uraian
Ya
Tdk
Persyaratan:
Pendidikan
Kursus/ Pelatihan
Pengalaman Kerja
Kondisi Fisik




S.Kep (diutamakan) atau AMd.Kep.


Manajemen Keperawatan


Sebagai perawat pelaksana 3-5 tahun


Sehat jasmani dan rohani


Tanggung jawab kepada Ka. Bag/Ka. Divisi/ Ka. Instalasi rawat inap
Kebenaran dan ketetapan rencana kebutuhan tenaga keperawatan


Kebenaran dan ketetapan program pengembangan pelayanan keperawatan


Keobjektifan dan kebenaran penilaian kebenaran penilaian kinerja tenaga keperawatan


Kelancaran kegiatan orientasi bagi perawat baru


Kebenaran dan ketetapan protap/ SOP pelayanan keperawatan


Kebenaran dan ketetapan laporan berkala pelaksanaan pelayanan keperawatan


Kebenaran dan ketetapan kebutuhan dan penggunaan alat keperawatan


Kebenaran dan ketetapan pelaksanaan program bimbingan siswa/ mahasiswa institusi pendidikan keperawatan



Wewenang
Meminta informasi dan pengarahan kepada atasan


Memberi petunjuk dan bimbingan pelaksanaan tugas staff keperawatan


Mengawasi, mengendalikan, dan menilai pendayagunaan tenaga keperawatan, peralatan, dan mutu asuhan keperawatan di rumah sakit


Menandatangani surat dan yang ditetapkan menjadi wewenang kepala ruangan


Menghadiri rapat berkala dengan Kepala Unit, Ka. Bag/ Ka. Divisi/ Ka. Sie RS untuk kelancaraan pelaksanaan pelayanan keperawatan



Uraian tugas:


a.       Melaksanakan fungsi perencanaan (P1)
Menyusun rencana kerja Kepala Ruangan Keperawatan/ Wakil


Berperan serta menyusun falsafah dan tujuan pelayanan keperawatan di ruang rawat yang bersangkutan


Menyusun rencana kebutuhan tenaga keperawatan dari segi jumlah maupun kualifikasi untuk di ruang rawat


Koordinasi dengan Ka. Unit, Ka. Bag/ Ka. Divisi/ Ka. Sie RS untuk kelancaraan pelaksanaan pelayanan keperawatan



b.      Melaksanakan Fungsi Penggerakan dan Pelaksanaan (P2)
Mengatur dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan di rumah rawat, melalui kerja sama dengan petugas lain yang bertugas di ruang rawatnya


Menyusun jadwal atau daftar dinas tenaga keperawatan dan tenaga lain sesuai kebutuhan pelayanan dan peraturan yang berlaku di rumah sakit


Melaksanakan orientasi kepada tenaga keperawatan baru atau tenaga lain yang akan kerja di ruang rawatnya


Memberikan orientasi kepada siswa atau mahasiswa keperawatan yang menggunakan ruang rawatnya sebagai lahan praktik


Memberikan orientasi kepada pasien atau keluarganya meliputi: penjelasan tentang peraturan RS, tata tertib ruang rawat, fasilitas yang ada dan cara penggunannya serta kegiatan rutin sehari-hari


Membimbing tenaga keperawatan untuk melaksanakan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai standar


Mengadakan pertemuan berkala atau sewaktu-waktu dengan staf keperawatan atau petugas lain yang bertugas di ruang rawatnya


Memberikan kesempatan atau izin kepada staff keperawatan untuk mengikuti kegiatan ilmiah atau penataran dengan koordinasi Ka. Unit, Ka. Bag/ Ka. Divisi/ Ka. Sie RS


Mengupayakan pengadaan peralatan dan obat-obatan sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan atau kebijakan RS


Mengatur dan mengkoordinasikan pemeliharaan alat agar selalu dalam keadaan siap pakai


Mendampingi visite dokter dan mencatat instruksi dokter khususnya bila ada perubahan instruksi program pengobatan pasien


Mengelompokkan pasien dan mengatur penempatannya di ruang rawat menurut tingkat kegawatan, infeksi atau non infeksi untuk kelancaraan pemberian asuahan keperawatan


Mengendalikan kualitas system pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan dan kegiatan lain secara tepat dan benar. Hal ini penting untuk tindakan keperawatan


Memberi motivasi kepada petugas dalam memelihara kebersihan lingkungan ruang rawat


Meneliti pengisian formulir sensus harian pasien di ruang rawat


Meneliti atau memeriksa pengisian daftar permintaan makanan pasien berdasarkan macam dan jenis makan pasien


Meneliti atau memeriksa ulang pada saat penyajian makanan pasien sesuai dengan program dietnya


Menyimpan berkas catatan medis pasien dalam masa perawatan di ruang rawatnya selanjutnya mengembalikan berkas tersebut ke bagian Medical Record bila pasien pulang atau keluar dari ruang rawat tersebut


Membuat laporan harian mengenai pelaksanaan asuhan keperawatan serta kegiatan lainnya di ruang rawat, disampaikan kepada atasannya


Membimbing siswa atau mahasiswa keperawatan yang menggunakan ruang rawatnya sebagai lahan praktik


Memberikan penyuluhan kesehatan kepada pasien atau keluarga sesuai kebutuhan dasar dalam batas wewenangnya


Melakukan serah terima pasien dan lain-lain  pada saat penggantian dinas


Apabila kepala ruangan berhalangan hadir, maka tanggung jawab ruangan diserahkan kepada wakil kepala ruangan


c.       Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian, dan penilaian (P3)
Mengendalikan dan menilai pelaksanaan asuhan keperawatan yang telah ditentukan


Mengawasi dan menilai siswa atau mahasiswa keperawatan untuk memperoleh pengalaman belajar sesuai dengan tujuan program bimbingan yang telah ditemukan


Melakukan penilaian kinerja keperawatan yang berada dibawah tanggung jawabnya


Mengawasi, mengendalikan, dan menilai pendayagunaan tenaga perawat, peralatan, dan obat-obatan


Mengawasi dan menilai mutu asuhan keperawatan sesuai standar yang berlaku secara mandiri atau koordinasi dengan tim pengendalian mutu asuhan keperawatan



0 komentar:

Posting Komentar